Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Pemerintah Jaga Masa Depan Petani

Oleh: Oksidea Razeta Rayi )*

Keberpihakan terhadap petani tidak cukup diwujudkan melalui pupuk, benih, alat pertanian, pembiayaan, ataupun kebijakan harga. Ada fondasi yang jauh lebih menentukan keberlanjutan pertanian, yakni kepastian atas tanah dan keberadaan lahan produktif. Tanpa keduanya, peningkatan produktivitas hanya akan menjadi solusi jangka pendek karena petani terus berhadapan dengan tekanan alih fungsi lahan. Dalam konteks inilah langkah pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian patut dilihat sebagai kebijakan strategis untuk menjaga masa depan petani sekaligus ketahanan pangan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah segera mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Nusron, usulan LP2B yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah perlu segera menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun kabupaten/kota.

Langkah tersebut membawa perlindungan lahan pertanian ke tingkat yang lebih kuat. Penetapan LP2B tidak lagi berhenti sebagai keputusan administratif, melainkan menjadi bagian dari instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan posisi tersebut, pembangunan daerah tetap dapat bergerak tanpa mengabaikan kebutuhan mempertahankan sawah sebagai basis produksi pangan dan sumber penghidupan petani.

Capaian pemerintah menunjukkan kemajuan. Nusron menyebut penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,60 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Jawa Timur juga telah mencapai sekitar 87,34 persen dari LBS seluas kurang lebih 1,2 juta hektare, sehingga lebih cepat mencapai target nasional minimal 87 persen yang ditetapkan untuk 2029.

Pencapaian sebelum tenggat tersebut menunjukkan adanya akselerasi perlindungan lahan pertanian. Namun yang lebih penting adalah memastikan lahan yang telah ditetapkan benar-benar terlindungi dalam kebijakan pembangunan berikutnya. Karena itulah Nusron menempatkan RTRW sebagai panglima sekaligus kompas pembangunan.

Bagi petani, kebijakan tata ruang sesungguhnya mempunyai konsekuensi sangat nyata. Ketika sawah memperoleh kepastian fungsi, petani mempunyai ruang produksi yang lebih terlindungi. Sebaliknya, apabila perubahan fungsi lahan berlangsung tanpa kendali, petani tidak hanya kehilangan tanah untuk bercocok tanam, tetapi juga kehilangan sumber pendapatan dan masa depan usaha pertaniannya.

Reforma Agraria Melengkapi Perlindungan Petani

Arah perlindungan tersebut menjadi semakin komprehensif dengan berkembangnya pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Jika LP2B berbicara mengenai keberlanjutan fungsi lahan pertanian, reforma agraria menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Dr. Ricardo Simarmata, S.H. menilai kehadiran RUU Reforma Agraria merupakan langkah penting untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta berbagai konflik agraria. Ia juga mengingatkan bahwa efektivitas regulasi akan ditentukan oleh kualitas aturan turunan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dukungan anggaran, serta kapasitas pelaksana.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi harus bertemu dengan implementasi. Bagi petani, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar lahirnya produk hukum, tetapi hadirnya kepastian mengenai tanah yang menjadi sumber penghidupannya.

Karena itu, kebijakan reforma agraria dan perlindungan LP2B dapat ditempatkan sebagai dua instrumen yang saling melengkapi. Reforma agraria membangun kepastian hubungan masyarakat dengan tanah, sedangkan LP2B dan RTRW memastikan lahan pertanian produktif tidak mudah kehilangan fungsinya akibat tekanan pembangunan.

Perlindungan Mulai Diterjemahkan di Lapangan

Keseriusan menjaga lahan pertanian juga terlihat melalui penegakan aturan di daerah. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, misalnya, melakukan penertiban bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.

Bupati Deli Serdang Asri Ludin menegaskan bahwa lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah. Langkah tersebut penting karena efektivitas perlindungan lahan pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi pemerintah menjalankan regulasi hingga tingkat tapak.

Alih fungsi sawah sering kali tidak berlangsung sekaligus dalam skala besar. Perubahan dapat terjadi bidang demi bidang hingga kawasan pertanian perlahan terfragmentasi. Karena itu, tindakan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan ekonomi petani.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyesuaian RTRW secara lebih fleksibel. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga mendorong percepatan integrasi LP2B agar perlindungan lahan semakin selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.

Menjaga Sawah Berarti Menjaga Petani

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan petani mulai diarahkan hingga menyentuh fondasi produksi pangan. Negara tidak hanya hadir ketika petani membutuhkan sarana produksi atau ketika hasil panen memasuki pasar, tetapi juga memperkuat kepastian ruang tempat aktivitas pertanian berlangsung.

Tentu perlindungan lahan perlu terus diikuti kebijakan yang membuat bertani tetap memberikan nilai ekonomi. Akses irigasi, pembiayaan, teknologi, pupuk, mekanisasi, kepastian pasar, dan harga yang layak tetap diperlukan agar petani mempunyai alasan kuat mempertahankan lahannya.

Pemerintah memperkuat perlindungan tanah dan lahan pertanian secara bersamaan, kebijakan tersebut tidak hanya menjaga sawah yang masih tersedia hari ini. Yang turut dijaga adalah kepastian usaha petani, keberlanjutan produksi pangan, dan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangannya sendiri untuk generasi mendatang.

*) Pemerhati Kebijakan Pertanian dan Pembangunan Pedesaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *