UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Tanah Air
Oleh : Eva Kalyna Audrey )*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai mampu mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi secara inklusif di negeri ini. Inklusifitas perekonomian tersebut terjadi karena adanya reformasi regulasi oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Ketika pertumbuhan ekonomi di Indonesia terjadi secara inklusif, maka bukan tidak mungkin semakin berpeluang untuk menarik atau mendatangkan minat dari para investor domestik ataupun asing.
Seluruhnya tentu berkat adanya pengesahan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah RI. Sehingga ketika ekonomi inklusif terjadi, para penanam modal banyak berinvestasi di Indonesia, kemudian berdampak pula pada besarnya penerapan tenaga kerja atau pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Sejak awal mula perencanaannya, pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa ini melalui UU Cipta Kerja. Hal tersebut terbukti dengan bagaimana banyaknya penyerapan aspirasi yang terjadi secara langsung dari suara rakyat untuk ikut andil dalam merumuskan serangkaian kebijakan itu.
Bukan hanya menyerap aspirasi langsung dari suara rakyat saja, namun pemerintah juga kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja sebagaimana dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2022.
Adanya Keppres atas pembentukan Satgas tersebut, bertujuan untuk bukan hanya menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas saja, namun juga melakukan monitoring akan bagaimana implementasi dari UU Cipta Kerja itu sendiri.
Bukan tanpa alasan mengapa pemerintah membentuk Satgas tersebut, pasalnya pemerintah sangat menginginkan dan hendak memastikan agar UU Cipta Kerja sendiri mampu benar-benar mendatangkan banyak manfaat dan dapat terasa hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 3 poin utama dari kebijakan tersebut, yakni untuk memberikan kemudahan, kemudian perlindungan hingga pemberdayaan, khususnya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Tiga poin utama tersebut sangat penting karena sejatinya justru dari UMKM selalu menjadi tulang punggung bagi berjalannya aktivitas ekonomi di Indonesia, utamanya menjadikan perekonomian bangsa memiliki fundamental sangat kokoh hingga tahan atas dinamika atau guncangan apapun bahkan yang terjadi di taraf dunia sekalipun.
Tidak sedikit aturan dalam UU Cipta Kerja memiliki maksud dan tujuan untuk membuka ruang semakin lebar kepada para pelaku usaha agar jika mereka membutuhkan tenaga kerja, maka penyerapannya menjadi sangat efektif, efisien serta optimal dan maksimal.
Terlebih, dengan adanya kemudahan akan penyerapan para tenaga kerja tersebut oleh UU Cipta Kerja, menjadi solusi sangat konkret atas terjadinya bonus demografi, yang mana lonjakan atau peningkatan angkatan kerja menjadi signifikan terjadi.
Oleh karena itu, kanalisasi atas terjadinya bonus demografi juga terwujud dengan maksimal berkat seperangkat aturan tersebut. Lantaran, pemerintah sangat memudahkan bahkan bagi setiap orang untuk bisa membuka usaha mereka sendiri.
Sehingga dengan kata lain, saat seluruh masyarakat memiliki kemudahan untuk membuka usaha, secara otomatis penyerapan tenaga kerja atau penyediaan lapangan pekerjaan pun turut meningkat pula.
Tanpa pandang bulu, pemerintah memberikan akses kemudahan berusaha tersebut baik bagi pengusaha kecil atau besar. Dari segi perizinan usaha, penanaman modal hingga aspek ketenagakerjaan pun, seluruhnya menjadi sangat mudah.
Seperangkat aturan tersebut menjadi sebagai terobosan baru untuk membentuk sebuah proses integrasi bagi sistem bisnis yang tadinya adalah multiple entry, namun sekarang ini menjadi single entry dan bahkan berbasis digital.
Sementara itu, Rektor Andalas, Prof. Yuliandri mengapresiasi sangat tinggi pemerintah karena telah mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut, yang mana menurutnya sangat mendatangkan banyak sekali manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah memang memberikan solusi yang sangat konkret untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, mempermudah birokrasi dan juga penyerapan tenaga kerja khususnya bagi para generasi muda penerus bangsa.
Di sisi lain, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi, Dendy Apriandi menuturkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan adanya ekonomi yang inklusif, salah satunya yakni ketika terjadi penanaman modal atau aktivitas investasi, baik dari para investor domestik ataupun asing dan daerah untuk meningkatkan kontribusi.
Kolaborasi besar ini dapat dengan beragam cara dan manfaat seperti membangun daerah sumber pertumbuhan ekonomi baru guna mewujudkan visi Indonesia sentris, pengusaha daerah menjadi tuan di negeri sendiri, UMKM memiliki peluang besar naik kelas untuk memajukan daerah masing-masing, dan menahan laju urbanisasi dalam rangka pemerataan ekonomi nasional.
Bonus demografi seperti 2 sisi mata uang, di satu sisi bersifat positif karena generasi usia produktif lebih banyak membuat Indonesia memiliki daya saing dan daya tawar lebih tinggi, namun disisi lain jika generasi muda tidak produktif maka tidak akan menciptakan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi justru malah menjadi boomerang bagi perekonomian Indonesia.
Oleh karenanya, keberadaan UU Cipta Kerja memang menjadi sangat penting karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara inklusif di negeri ini, sehingga meski terjadi bonus demografi, namun hal tersebut justru mendatangkan dampak baik.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Lintas Nusamedia