Apresiasi Edukasi Publik sebagai Upaya Pemberantasan Judi Online
Oleh: Tsania Putri )*
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat upaya melindungi masyarakat dari ancaman judi online yang semakin meluas. Judi online kini menjadi salah satu masalah sosial yang serius, mengakibatkan kemiskinan baru dan menghancurkan struktur ekonomi keluarga.
Melalui sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), langkah-langkah strategis dirancang untuk menekan dampak buruk perjudian daring. Fokus utama pemerintah adalah meningkatkan literasi digital agar masyarakat dapat memahami risiko yang mengintai dari praktik ini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya literasi digital sebagai kunci utama memutus rantai permintaan terhadap judi online. Meutya percaya bahwa solusi jangka panjang tidak hanya bergantung pada memblokir situs judi atau menutup rekening bank yang terkait, tetapi juga pada mengubah pola pikir masyarakat.
Literasi digital yang komprehensif bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pemahaman yang memadai tentang jebakan finansial, sosial, dan psikologis yang diakibatkan oleh judi online. Upaya ini menyasar berbagai kelompok, mulai dari masyarakat urban hingga komunitas di daerah terpencil.
Program literasi digital yang dikembangkan oleh Kemkomdigi tidak hanya melibatkan pelatihan berbasis komunitas, tetapi juga sosialisasi langsung melalui kader pembangunan, pendamping desa, dan penggerak Program Keluarga Harapan. Pemerintah bahkan memanfaatkan media sosial dan kampanye digital untuk menjangkau kelompok muda yang menjadi sasaran utama pelaku judi daring. Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau lapisan masyarakat yang sebelumnya kurang terpapar informasi tentang bahaya perjudian daring.
Sejalan dengan Menkomdigi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia, Muhaimin Iskandar, mendukung penuh langkah-langkah ini. Menurutnya, judi online bukan hanya persoalan individu, tetapi juga ancaman besar bagi struktur sosial masyarakat. Ia menegaskan bahwa perjudian daring telah menciptakan kemiskinan baru di Indonesia, merusak stabilitas ekonomi keluarga, dan memunculkan beban sosial yang besar.
Literasi digital, dalam pandangannya, adalah alat paling efektif untuk melawan narasi palsu tentang keuntungan dari judi online. Ia percaya bahwa dengan kesadaran kolektif, masyarakat dapat terhindar dari jebakan berbahaya ini.
Sementara itu, Divisi Perizinan SP Ritel, DKSP Bank Indonesia (BI), Uniek Yuniar mengatakan pihaknya ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Langkah-langkah strategis dilakukan melalui kebijakan dan edukasi, mengingat perjudian daring telah dianggap sebagai kondisi darurat nasional. BI terlibat dalam sejumlah Kelompok Kerja (Pokja) untuk menangani judi online. Upaya ini mencakup peningkatan koordinasi antar lembaga, penguatan regulasi, serta edukasi kepada masyarakat dan penyedia jasa pembayaran.
Dalam Pokja preventif, BI fokus pada pembinaan lembaga keuangan, peningkatan sistem deteksi transaksi mencurigakan, dan sosialisasi dampak negatif judi online kepada masyarakat. BI juga memperkuat regulasi terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Kebijakan ini mencakup kewajiban pelaksanaan prosedur Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan verifikasi identitas pengguna jasa.
Selain itu, BI mengembangkan sistem pendeteksi penipuan (fraud detection) untuk mempermudah identifikasi transaksi mencurigakan, seperti deposit judi online yang sering kali menggunakan nominal kecil agar tidak terdeteksi. BI juga bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran untuk mendeteksi dan menghentikan transaksi mencurigakan secara cepat.
Edukasi publik menjadi pilar utama dalam strategi pemberantasan judi online yang diusung oleh pemerintah. Sosialisasi bahaya judi online tidak hanya ditujukan kepada masyarakat dewasa tetapi juga anak-anak dan remaja. Pemerintah bahkan memasukkan materi tentang dampak buruk judi online ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran sejak dini bahwa perjudian daring adalah tindakan ilegal dan sangat merugikan.
Selain pendekatan edukasi formal, pemerintah juga melibatkan tokoh masyarakat dan komunitas lokal dalam kampanye anti-judi online. Para tokoh dan komunitas membantu menyampaikan pesan secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya perjudian daring. Kampanye ini menekankan bahwa judi online adalah bentuk penipuan yang dirancang untuk menarik pemain dengan janji kemenangan yang tidak realistis. Banyak korban judi online kehilangan uang dalam jumlah besar dan akhirnya terjebak dalam siklus kecanduan yang sulit diputus.
Bahaya yang ditimbulkan oleh judi online tidak hanya bersifat finansial tetapi juga psikologis dan sosial. Banyak pemain yang kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi mereka mengalami stres berat, kecemasan, dan depresi. Lebih jauh, dampak ini merusak hubungan mereka dengan keluarga dan teman-teman. Keluarga sering kali menjadi korban kedua, baik secara emosional maupun finansial.
Program rehabilitasi korban judi online kini menjadi bagian integral dari strategi pemerintah. Pendekatan ini mencakup bantuan psikologis, pengelolaan keuangan, dan partisipasi dalam aktivitas positif seperti olahraga atau kegiatan sosial. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi keagamaan untuk memberikan dukungan spiritual bagi korban.
Melalui sinergi antara regulasi ketat, penguatan sistem pengawasan, dan edukasi publik, pemerintah optimis dapat menekan dampak buruk dari judi online. Pemerintah berharap bahwa upaya kolektif untuk memberantas judi online ini tidak hanya melindungi masyarakat dari bahaya judi online tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi semua lapisan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat, Indonesia dapat melangkah lebih jauh dalam memberantas judi daring dan melindungi generasi mendatang dari ancaman yang sama.
)* Anggota Komunitas Anti-Judi Online