Pelanggaran Aturan Digital Ditindak, PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons meningkatnya risiko paparan konten negatif di media sosial yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang melanggar ketentuan, termasuk langkah pemblokiran sebagai bentuk penegakan hukum yang konkret.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah memiliki landasan hukum yang kuat setelah proses harmonisasi regulasi rampung dilakukan. Menurutnya, langkah ini penting guna memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.

“Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas,” ujar Supratman.

Ia juga menambahkan bahwa platform digital yang tidak memenuhi ketentuan wajib ditindak tegas demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia maya.

Penerapan PP TUNAS mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi tingginya risiko yang dihadirkan oleh media sosial terhadap anak-anak.

“Tentu ini kebijakan yang baik dan saya sepakat sekali media sosial ini platform yang berisiko tinggi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti kebijakan tersebut agar implementasinya berjalan optimal dan tepat sasaran di lapangan.

Di sisi lain, kalangan akademisi dan praktisi juga menilai bahwa PP TUNAS memiliki urgensi yang tinggi dari perspektif psikologis.

Psikolog Eka Renny Yustisia menyebut regulasi ini sebagai langkah preventif yang krusial dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Ia menjelaskan bahwa remaja masih berada dalam tahap perkembangan kognitif dan emosional yang belum matang, sehingga rentan terhadap berbagai pengaruh eksternal yang dapat membentuk persepsi dan perilaku yang keliru.

Menurut Eka, paparan konten yang tidak sesuai usia dapat mendorong munculnya fenomena Fear of Missing Out atau FOMO, serta persepsi yang salah terkait gaya hidup, termasuk glorifikasi pernikahan dini yang tidak disertai pemahaman tentang tanggung jawab.

“Pembatasan akses akun mandiri bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi bentuk perlindungan penting agar mereka tidak terpapar dorongan untuk bersikap dewasa sebelum waktunya,” katanya.

Dengan adanya PP TUNAS, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Penegakan aturan yang konsisten, didukung oleh kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat, diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi generasi muda Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *