Oleh: Loa Murib)*
Insiden kekerasan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terus mencoreng wajah kemanusiaan di Papua. Kejadian pembunuhan dan pembakaran warga sipil di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, merupakan bentuk kekerasan yang tidak manusiawi dan melanggar nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) sehingga keberadaan OPM perlu ditindak tegas.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menilai tindakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan pembunuhan dan pembakaran warga sipil di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sebagai bentuk kekerasan yang tidak manusiawi serta melanggar nilai-nilai serta prinsip hak asasi manusia. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyatakan tindakan tersebut mendapat kecaman secara nasional dan internasional, dan pihaknya memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
Insiden yang terjadi di Kabupaten Paniai ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh OPM. Berbagai laporan menyebutkan bahwa OPM sering melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersalah. Kejadian terbaru, OPM membakar kios dan sekolah pada tanggal 21 Mei 2024, serta menembak mati seorang sopir angkot pada tanggal 11 Juni 2024. Tindakan keji ini dilakukan di bawah komando Undius Kogoya, pimpinan TPNPB-OPM wilayah Intan Jaya.
Kekerasan yang dilakukan oleh OPM tidak hanya merusak harta benda tetapi juga menyebabkan hilangnya nyawa dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat. Tindakan pembunuhan dan pembakaran ini jelas menunjukkan bahwa OPM tidak memedulikan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Mereka dengan tega melukai dan membunuh masyarakat yang seharusnya mereka lindungi.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyebut OPM melakukan pelanggaran HAM berat. Menurutnya tindakan keji dan tak berperikemanusiaan kepada masyarakat sipil ini jelas melanggar HAM berat.
Selain itu, untuk merespon tindakan keji OPM, Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 terus melakukan penegakan hukum terhadap kelompok ini. Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum terhadap OPM yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
AKBP Bayu Suseno menambahkan bahwa selama dua bulan terakhir, OPM aktif melakukan gangguan kamtibmas di Paniai. Selain membakar kios dan sekolah, mereka juga melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 adalah upaya Polri untuk menjaga keamanan di Tanah Papua dan memastikan bahwa masyarakat dapat hidup dengan aman dan damai.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa tindakan kekerasan OPM ini melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM berharap Polda Papua dapat melakukan proses penegakan hukum secara cepat, tepat, jujur, terbuka, dan adil sesuai prinsip HAM. Menurut Ramandey, para pelaku harus ditangkap dan diadili sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjawab keresahan masyarakat serta memberikan rasa adil kepada keluarga korban.
Kecaman terhadap tindakan OPM tidak hanya datang dari Komnas HAM tetapi juga dari berbagai tokoh masyarakat Papua. Mereka mengutuk aksi keji yang dilakukan oleh OPM dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Tindakan OPM yang brutal dan tidak manusiawi ini dinilai tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan segera.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh OPM memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat Papua. Ketakutan dan rasa tidak aman menjadi hal yang sehari-hari dirasakan oleh warga. Mereka harus hidup dalam bayang-bayang ancaman kekerasan yang setiap saat bisa terjadi. Selain itu, tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas umum seperti kios dan sekolah juga menghambat aktivitas ekonomi dan pendidikan masyarakat.
Kekerasan yang dilakukan oleh OPM juga menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Mereka harus kehilangan orang-orang yang mereka cintai secara tiba-tiba dan dengan cara yang sangat keji. Trauma ini tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban tetapi juga oleh seluruh masyarakat yang merasa takut dan tidak aman.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh OPM di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, merupakan bentuk kekejaman yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. Penegakan hukum yang tegas dan adil harus dilakukan untuk menangkap dan mengadili para pelaku kekerasan ini. Upaya yang dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 harus didukung sepenuhnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Tanah Papua.
Komnas HAM dan berbagai tokoh masyarakat telah mengutuk tindakan keji OPM dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Harapan mereka adalah agar masyarakat Papua dapat hidup dengan aman dan damai tanpa rasa takut akan kekerasan. Upaya penegakan hukum yang cepat, tepat, dan adil adalah langkah awal yang penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan keamanan di wilayah tersebut.
*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Surabaya