Apresiasi Upaya Pemerintah Dalam Penguatan UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Oleh : Dhita Karuniawati )*
Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional. UMKM memainkan peran penting sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang semakin sulit diprediksi. UMKM ini memberikan peluang penghasilan yang beragam bagi masyarakat, khususnya bagi yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di sektor formal. UMKM juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi setempat.
Salah satu kebijakan untuk memperkuat UMKM di Indonesia yakni penghapusan piutang UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan dinilai menjadi napas baru bagi pengusaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, UMKM yang sudah diputihkan utangnya bisa mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi semua UMKM, ada syarat dan ketentuannya.
Maman menekankan bahwa kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik, agar terhindari dari moral hazard. Di mana, beberapa kriterianya adalah kredit yang telah dihapus buku lima tahun lalu, dari kredit program yang telah selesai, dan maksimal kredit Rp 500 juta. Bank juga tidak bisa asal hapus tagih, karena kredit yang disalurkan berasal dari dana simpanan masyarakat, berupa deposito, tabungan, dan juga giro.
Maman juga optimistis proses penghapusan piutang macet UMKM bisa selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan PP 47/2024, yakni enam bulan. Nantinya, Himpunan Bank Negara (Himbara) perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan rapat internal untuk memperoleh persetujuan pemegang saham mengenai hapus tagih.
Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mendukung hadirnya PP 47/2024 yang merupakan amanat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Semua pihak harus berkoordinasi agar kebijakan tersebut bisa diimplementasikan dengan cepat dan tepat sasaran, karena waktunya tidak lama.
Ryan mengimbau agar tim verifikasi dari pemerintah perlu mencegah moral hazard dari bank. Bank BUMN juga minta perlindungan dan kepastian hukum. Jika terjadi suatu masalah di kemudian hari, mereka punya pegangan.
Ryan meyakini kebijakan penghapusan utang pelaku UMKM akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, pemutihan kredit macet UMKM dapat membuat mereka berusaha dan kembali mempunyai akses pembiayaan. Sebab, mereka masuk blacklist SLIK, kalau dihapus tagih artinya dianggap lunas, hal ini dampaknya luar biasa ke perekonomian.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki tiga program strategis untuk mendukung UMKM agar naik kelas. Program UMKM pertama adalah pengamanan pasar dalam negeri. Kedua adalah perluasan pasar ekspor dengan memperbanyak perjanjian perdagangan internasional, tujuannya untuk mempermudah akses produk UMKM ke pasar luar negeri. Kemudian. Ketiga adalah peningkatan UMKM agar bisa ekspor, difokuskan pada upaya meningkatkan kemampuan UMKM agar dapat bersaing di pasar ekspor.
Selain ketiga program tersebut, Kemendag juga mengandalkan perwakilan perdagangan di luar negeri untuk mempromosikan dan menjual produk-produk UMKM Indonesia. Dengan program-program ini, Kemendag berharap UMKM di Indonesia dapat semakin kompetitif, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar global.
Sebagai bagian dari upaya beradaptasi, UMKM memiliki potensi besar untuk berinovasi dan menggunakan teknologi terbaru. Banyak UMKM kini beralih menggunakan platform digital sebagai bentuk inovasi untuk memperluas pasar dan meningkatkan efisiensi operasional.
Inovasi melalui platform digitalisasi memungkinkan pelaku UMKM untuk menjangkau konsumen dari berbagai wilayah, bahkan internasional. Dengan kemajuan ini, UMKM dapat lebih efisien dalam produksi dan distribusi produk, serta membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat setempat.
UMKM mulai mengutamakan kualitas produk dan layanan mereka. Bisnis yang berfokus pada keberlanjutan ini sering kali menciptakan inovasi baru yang semakin diminati pasar. Hal ini meningkatkan daya saing UMKM, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga internasional. Oleh karena itu, praktik bisnis yang berkelanjutan ini membuat UMKM tetap berkompetisi di dalam persaingan global.
Progam UMKM yang berkelanjutan akan mengembangkan jejaring sosial. Keberlanjutan dalam progam ini mendukung penciptaan peluang usaha baru dan menarik perhatian investor yang memiliki fokus pada keberlanjutan. Komitmen terhadap keberlanjutan ini menjadi kekuatan besar yang mendorong pengembangan lebih lanjut di sektor UMKM.
Dengan keberlanjutan sebagai fokus utama, UMKM mampu mendorong pengembangan sektor ekonomi lokal. Inklusivitas yang dibawa oleh UMKM memberikan kesempatan kerja dan memperkecil kesenjangan antara daerah kota dan pedesaan. Dengan inovasi yang berkelanjutan, UMKM turut memperkuat struktur ekonomi lokal, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi tantangan global. Oleh karena itu, dukungan dan apresiasi yang berkelanjutan dari pemerintah, sektor swasta, serta lembaga keuangan sangat penting agar keberlanjutan UMKM sebagai roda penggerak ekonomi nasional dapat dipertahankan.
)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia