Oleh: Azzahry Qotimah )*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan meningkatkan investasi dengan merampingkan sejumlah regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi. Dengan berfokus pada beberapa sektor, termasuk tenaga kerja, investasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta lingkungan hidup.
Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah berharap dapat menyederhanakan berbagai perizinan dan prosedur, sehingga Indonesia menjadi lebih menarik bagi para investor. Hal inindapat memberikan keuntungan bagi pengusaha dalam mengelola tenaga kerja mereka, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja dengan mengatur upah minimum dan hak-hak dasar lainnya.
UMKM juga menjadi fokus utama dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah menyadari bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan penyederhanaan regulasi dan perizinan, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih cepat dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa kemudahan akses permodalan dan pelatihan bagi pelaku UMKM.
Di bidang investasi, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi investor untuk masuk ke berbagai sektor yang sebelumnya tertutup atau dibatasi. Pemerintah membuka sektor-sektor tertentu untuk investasi asing dengan harapan dapat meningkatkan aliran modal masuk dan teknologi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi dalam perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah berkontribusi signifikan dalam meningkatkan peringkat daya saing Indonesia secara global. Menurutnya, UU Cipta Kerja mempermudah rekrutmen tenaga kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas nasional.
Hartarto juga menekankan bahwa di tengah kondisi geopolitik dunia saat ini, peringkat daya saing Indonesia berdasarkan Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 mengalami lonjakan yang mengesankan, naik ke peringkat 27 dari 67 negara. Salah satunya terkait ekonomi domestik dari segi institusi pemerintahan, ini tentu akibat dari pada Undang-Undang Cipta Kerja. Demikian pula di sektor market, market kita dianggap salah satu yang terbaik, akibat adanya bonus demografi dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo menyambut baik peningkatan peringkat daya saing Indonesia ini. Dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (24/6/2024), Presiden Jokowi mengungkapkan kebanggaannya atas lonjakan peringkat daya saing Indonesia yang kini berada di posisi 27, mengalahkan negara-negara seperti Inggris dan Jepang.
Berdasarkan riset IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2024, peringkat daya saing Indonesia kini melampaui Inggris yang berada di posisi ke-28, Malaysia di posisi ke-34, Jepang di posisi ke-38, Filipina di posisi ke-52, dan Turki di posisi ke-53. Di kawasan Asia Tenggara, daya saing Indonesia kini berada di tiga besar setelah Singapura yang menempati posisi pertama dan Thailand di posisi ke-25.
Peningkatan ini tidak lepas dari berbagai reformasi yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja, yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Dengan penyederhanaan proses perizinan dan prosedur birokrasi, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi investor untuk masuk ke berbagai sektor yang sebelumnya tertutup atau dibatasi.
Salah satu perubahan signifikan dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan pengusaha untuk mengurus berbagai perizinan secara online, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan. OSS diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses perizinan.
Dampak positif dari UU Cipta Kerja sudah mulai terlihat. Investasi asing langsung (FDI) mengalami peningkatan, menunjukkan bahwa investor semakin percaya pada iklim investasi di Indonesia. Peningkatan ini juga diiringi dengan bertambahnya lapangan pekerjaan yang tersedia, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran.
Implementasi UU Cipta Kerja juga memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendukung kebijakan ini dengan mengadopsi regulasi yang sejalan dan memberikan dukungan kepada UMKM dan investor di wilayah mereka.
Dalam jangka panjang, UU Cipta Kerja diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi nasional. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan iklim investasi yang kondusif, Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia.
Namun, keberhasilan UU Cipta Kerja juga sangat bergantung pada implementasi yang efektif. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan baik dan tidak disalahgunakan. Pengawasan dan evaluasi yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan tujuan dari UU Cipta Kerja tercapai. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan aktif berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, UU Cipta Kerja dapat menjadi katalisator yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat fundamental ekonomi nasional. Dengan berbagai kebijakan yang diatur dalam undang-undang, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan ekonomi global dan menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.
)* Penulis adalah mahasiswa asal Malang tinggal di Jakarta