Langkah Tegas Pemerintah Berantas Judi Online Hingga ke Akarnya

Langkah Tegas Pemerintah Berantas Judi Online Hingga ke Akarnya

Oleh : Clara Diah Wulandari )*

Langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal ini. Judi online, yang kini semakin marak dengan memanfaatkan teknologi digital, bukan hanya menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi, tetapi juga tatanan sosial masyarakat.

Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mengatasi persoalan ini hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga berbagai institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait lainnya ikut berperan aktif.

Sebagai upaya yang menyeluruh, pemerintah tidak hanya memblokir situs judi online, tetapi juga memutus jalur keuangan mereka melalui rekening dormant dan afiliasi yang sering kali menjadi tempat transaksi ilegal. Kemenkomdigi bahkan telah menghapus jutaan akun dan situs yang terus bermunculan dengan identitas baru.

Upaya ini bukanlah hal yang mudah, namun langkah-langkah konkret seperti penyediaan fasilitas pengecekan rekening dan upaya edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online mulai menunjukkan hasil yang positif. Perubahan signifikan ini memerlukan peran aktif dari kita semua, karena perjuangan melawan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga kewajiban bersama untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa.

Menko Polkam Budi Gunawan menggarisbawahi arahan presiden untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas korupsi dan kejahatan lainnya, termasuk judi online. Instruksi ini menegaskan urgensi tindakan tegas dan terpadu dari seluruh elemen pemerintah. Di sisi lain, Kemkomdigi telah bekerja keras menghapus jutaan akun judi online sejak 2017.

Namun, meskipun berhasil menghapus lebih dari 5,3 juta akun hingga akhir 2024, ancaman ini terus bermunculan kembali dengan berbagai modus baru. Hal ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online tidak hanya soal teknis, tetapi juga memerlukan upaya edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komkomdigi) juga aktif memerangi judi online melalui penghapusan konten dan akun terkait. Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Nursodik Gunarjo, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iklan judi online yang sering kali menyusup di media sosial.

Sekali klik, data pribadi pengguna bisa direkam dan digunakan untuk menargetkan iklan serupa. Meskipun Komkomdigi telah menghapus lebih dari 5,3 juta akun sejak 2017, tantangan tetap ada karena pelaku terus beradaptasi dengan pola baru. Tahun 2024 mencatat lonjakan kasus dengan 3,6 juta akun terkait judi online yang berhasil ditangani, tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

Fenomena ini juga memperlihatkan sisi gelap digitalisasi. Judi online bersifat adiktif, mengunci pemainnya dalam lingkaran kecanduan yang sulit dihentikan meskipun mereka menyadari dampaknya. Ironisnya, data Komkomdigi menunjukkan bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun pun sudah terpapar aktivitas ini. Selain itu, kelompok usia produktif hingga lanjut usia menjadi sasaran utama, memperlihatkan betapa masifnya penetrasi judi online di berbagai lapisan masyarakat.

Upaya pemberantasan judi online semakin intensif dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menekankan perlunya kewaspadaan terhadap rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi ilegal. Langkah proaktif berupa pemblokiran lebih dari 8.000 rekening serta koordinasi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah dilakukan.

Bahkan, rekening dormant yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal turut diawasi secara ketat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya soal menutup akses digital tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi tulang punggung operasionalnya.

Keseriusan pemerintah juga terlihat dari keterlibatan Menko PMK, Muhaimin Iskandar, yang menilai judi online sebagai bentuk penipuan massal dengan janji palsu. Ia menegaskan bahwa judi online mengikis daya beli masyarakat kelas bawah yang justru menjadi target utama. Untuk itu, ia mendesak Komkomdigi agar tidak hanya memblokir situs tetapi juga meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu mengenali dan menghindari ancaman ini.

Melihat langkah-langkah yang telah ditempuh, pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Edukasi menjadi salah satu kunci penting, karena masyarakat perlu memahami bahaya yang mengintai dari aktivitas ini. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.

Perjalanan memberantas judi online memang tidak mudah. Pelaku kejahatan ini terus berinovasi mencari celah untuk tetap beroperasi. Namun, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat, harapan untuk mengakhiri praktik ini tetap ada. Ajakan kepada masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Pada akhirnya, langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online adalah bentuk nyata perlindungan terhadap rakyatnya. Tidak hanya menghentikan kejahatan, tetapi juga membangun fondasi masyarakat yang lebih tangguh di era digital. Mari bersama mendukung upaya ini, karena hanya dengan kebersamaan kita bisa menciptakan masa depan yang lebih baik, bebas dari bayang-bayang judi online.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *