Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online). Keberadaan satgas tersebut menjadi bukti komitmen kuat negara untuk menindak tegas praktik haram tersebut.
Menteri Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan selaku Ketua Satgas mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak untuk dapat segera memberantas judi online, termasuk melalui operasi penegakan hukum.
“kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” ujar Menkopolhukam
Ketua Satgas Judi Online itu menjelaskan korban judi online tidak saja orang tua, tetapi juga anak-anak atau sebanyak 2% dari para pemain.
Adapun sebaran pemain umumnya berasal dari semua lapisan sosial ekonomi masyarakat.
“Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000,oo s.d. Rp 100.000,oo. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000,oo sampai Rp40 Miliar,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan bahaya praktik judi online yang dinilainya telah banyak menimbulkan dampak buruk .
“(Dampak buruk yang timbul akibat terjerat judi online) seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan lain-lain,” kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas
Baru-baru ini, kasus judi online telah memicu sejumlah aksi kejahatan antara lain kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Polisi di Jawa Timur.
Sementara pada Mei 2024, seorang oknum TNI di Papua nekat mengakhiri hidupnya lantaran terlilit utang hingga Rp. 819, 3 juta akibat judi online.
Ketua PP Muhammadiyah tersebut pun memuji langkah Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Satgas Judi Online
Dirinya pun berharap, pemberantasan judi online dapat berjalan maksimal.
“Supaya jangan ada masyarakat bangsa ini yang sampai kecanduan untuk berjudi. Sebab penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit,” pungkas Anwar Abbas.
Praktik Judi Online di Indonesia telah menjadi persoalan bersama yang tidak saja merusak mental masyarakat, namun juga menggagu target perekonomian bangsa maupun Indonesia Emas 2045 mendatang.
Adapun Satgas Judi Online tersebut melibatkan banyak institusi mulai dari Kepolisian, TNI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).