Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Oleh : Joanna Alexandra Putri )*

Praktik judi online terus menjadi ancaman yang semakin mengkhawatirkan bagi generasi muda Indonesia. Fenomena ini bukan hanya merusak moral individu, tetapi juga mengancam keberhasilan bangsa dalam mencetak generasi emas pada 2045. Judi online, yang semakin marak melalui platform digital, tidak hanya menggerus potensi anak muda tetapi juga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang serius. 

Perkembangan teknologi yang pesat, khususnya di era digital, turut memudahkan akses terhadap judi online. Dalam situasi ini, generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar.

Dampak negatif dari judi online tidak hanya bersifat moral tetapi juga mencakup aspek mental dan spiritual. Praktik judol sudah sangat merugikan tidak hanya masyarakat bahkan melibatkan aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan.

Muhammad Fathinnuddin, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta sekaligus pegiat media sosial, mengungkapkan bahwa penggunaan gadget sangat bergantung pada niat penggunanya. Jika digunakan untuk hal positif, gadget dapat menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat. Namun, jika digunakan untuk kegiatan seperti judi online, hanya dosa dan kehancuran yang dihasilkan.

Kepala Sekolah SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI, Warsidi, menegaskan bahwa judi online berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Ia menilai bahwa kebiasaan berjudi tidak hanya membawa dampak buruk secara individu tetapi juga memiliki efek domino yang merusak lingkungan sosial.

Para siswa diharapkan dapat memahami dan menghindari praktik judi online sekaligus menyosialisasikan bahaya tersebut di lingkungan sekitar mereka. Keterlibatan aktif generasi muda dalam melaporkan aktivitas judi online juga menjadi salah satu langkah penting untuk memerangi fenomena itu secara kolektif. 

Selain hukuman agama yang mengharamkan judi, hukum positif juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku judi online. Dalam hal ini, hukum tidak memberikan celah toleransi terhadap aktivitas perjudian. 

Lebih lanjut, Fathinnuddin menjelaskan bahwa judi online menimbulkan kecanduan yang sulit diatasi dan menyebabkan pelakunya jauh dari prestasi. Kehilangan fokus akibat praktik tersebut akan menjauhkan generasi muda dari pencapaian yang seharusnya mendukung Indonesia untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Generasi muda yang terjerumus dalam judi online cenderung kehilangan potensi diri, baik dalam pendidikan, karier, maupun kehidupan sosial. Sementara itu, mereka yang terjerumus dalam judi online tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga keluarganya, bahkan lingkungan sekitarnya. 

Dampak luas dari judi online terhadap kesehatan mental dan sosial juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kapolsek Pasar Minggu, Anggiat Sinambela, memaparkan bahwa judi online tidak hanya menghancurkan kondisi keuangan tetapi juga memicu tindak kriminal, memperburuk hubungan sosial, hingga meningkatkan risiko bunuh diri.

Ia juga menyebut bahwa beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur, menjadi daerah dengan kasus judi online terbanyak. Hal ini menunjukkan betapa masifnya penyebaran ancaman tersebut di tengah masyarakat. 

Sinambela menambahkan bahwa hukum di Indonesia memberikan sanksi tegas kepada pelaku judi online melalui Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Pemerintah juga telah menyediakan saluran aduan untuk membantu masyarakat melaporkan aktivitas judi online. Langkah kolaboratif antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting untuk mengikis fenomena ini dari akarnya. 

Penting untuk dipahami bahwa judi online bukan hanya masalah hukum dan moral tetapi juga persoalan ekonomi yang besar. Para pemain judi sering kali mengalami kehancuran finansial yang merugikan tidak hanya dirinya sendiri tetapi juga keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Kehilangan uang akibat judi online sering memicu konflik keluarga, utang yang tak terbayar, hingga tindakan kriminal seperti pencurian dan penipuan. 

Selain dampak sosial dan hukum, ancaman judi online terhadap kesehatan mental semakin nyata. Pemain judi online kerap mengalami stres berkepanjangan akibat kerugian finansial, ketegangan emosional, dan kehilangan kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya. Fenomena tersebut tidak hanya mencerminkan kegagalan individu tetapi juga kegagalan kolektif dalam melindungi generasi muda dari bahaya yang menghancurkan. 

Sebagai langkah nyata melawan ancaman ini, para siswa dan tenaga pendidik SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI mendeklarasikan sikap tegas menolak segala bentuk judi online. Mereka berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, mendukung kebijakan negara dalam memberantas judi online, serta mengajak pelajar di seluruh Indonesia untuk bersatu memerangi aktivitas tersebut. Deklarasi ini juga menekankan pentingnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menciptakan masyarakat yang kondusif dan terbebas dari ancaman judi online. 

Langkah nyata lainnya ditunjukkan oleh sekitar 800 siswa dan guru SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI yang secara aktif bergabung dalam platform sosial Forum Indonesia Emas. Mereka menyatakan komitmen untuk membantu melaporkan aktivitas judi online di lingkungan mereka sekaligus menyosialisasikan bahaya praktik tersebut kepada keluarga, teman, dan masyarakat sekitar.

Gerakan tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pendidikan, kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum dapat menjadi benteng pertahanan yang kokoh dalam melawan bahaya judi online. 

Judi online bukan sekadar persoalan individu tetapi telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Jika dibiarkan, ancaman ini dapat merusak moral, melemahkan potensi generasi muda, dan menghambat perjalanan bangsa menuju kemajuan.

Dalam upaya mencetak generasi emas yang mampu membawa Indonesia mencapai visi besar pada 2045, semua pihak perlu berperan aktif dalam memerangi ancaman tersebut. Dengan kesadaran kolektif, kebijakan tegas, dan tindakan nyata, masa depan generasi muda Indonesia dapat diselamatkan dari bahaya yang mengintai di era digital.

)* Penulis adalah kontributor Jeka Media Institute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *