Judi Online sebagai Ancaman Moral dan Sosial di Komunitas Lokal

Judi Online sebagai Ancaman Moral dan Sosial di Komunitas Lokal

Oleh: Sadewa Lingga Hutama )*
 
Judi online kini menjadi salah satu masalah yang terus berkembang, mengancam tidak hanya perekonomian tetapi juga moral dan sosial di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Praktik ini menjadi ancaman yang nyata bagi stabilitas sosial dan kesatuan bangsa, mengingat dampaknya yang merusak nilai-nilai moral dan menyebabkan kerusakan dalam kehidupan keluarga serta komunitas.
 
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menangani masalah judi online, menyadari bahwa perjudian online bukan hanya sekadar persoalan ekonomi tetapi juga masalah mendalam yang berkaitan dengan karakter bangsa.
 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, turut menyoroti maraknya fenomena judi online, khususnya di kalangan pelajar. Menurutnya, judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan mental para pelajar. Ketergantungan pada perjudian dapat mengganggu perkembangan psikologis mereka, merusak fokus belajar, dan menyebabkan peningkatan kecemasan serta stres.
 
Dampak dari judi online tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan gangguan hubungan sosial yang lebih luas, menciptakan pola pikir yang salah tentang cara memperoleh uang dan merusak nilai-nilai positif yang seharusnya dimiliki oleh generasi penerus bangsa. Dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024 yang menyebutkan bahwa sekitar 440.000 pelajar Indonesia terpapar judi online, masalah ini menjadi semakin mendesak untuk segera diatasi.
 
Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa judi online merusak bukan hanya perekonomian, tetapi juga moralitas dan peradaban bangsa. Pemerintah, dengan dukungan berbagai pihak, telah memulai berbagai langkah untuk menanggulangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satunya adalah melalui peluncuran program Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang dirancang untuk membentuk karakter anak bangsa.
 
Program Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat ini mencakup kebiasaan-kebiasaan sederhana namun fundamental seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, dan belajar yang dapat membentengi generasi muda dari pengaruh negatif, termasuk judi online.
 
Tidak hanya dalam ranah pendidikan, pemerintah juga mengambil langkah konkret untuk memerangi judi online melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi). Direktur informasi dan komunikasi pembangunan manusia dan kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono, melalui PIC Pengelolaan Komunikasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Lukman Taufiq menyampaikan bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi generasi muda.
 
Melalui inisiatif yang melibatkan pemblokiran lebih dari 5,2 juta konten judi online sejak 2017, Kemkomdigi turut berperan aktif dalam memerangi akses ilegal yang merusak ini. Kemkomdigi juga membentuk kanal-kanal pelaporan seperti aduankonten.id dan cekrening.id yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan konten atau aktivitas yang mencurigakan. Langkah-langkah ini, meski belum sepenuhnya menghilangkan praktik judi online, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.
 
Namun, pencegahan judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat, lembaga pendidikan, dan media sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Lukman menekankan bahwa penting bagi masyarakat untuk terlibat dalam upaya ini, terutama dengan meningkatkan literasi digital.
 
Dengan begitu, masyarakat, khususnya generasi muda, dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menghindari jebakan-jebakan yang ada, termasuk judi online. Tanpa adanya pemahaman yang kuat tentang bahaya judi online, sulit bagi masyarakat untuk melindungi diri mereka dari ancaman ini.
 
Selain itu, dampak sosial dari judi online juga sangat besar. Ketergantungan pada judi bisa mendorong individu untuk mengambil langkah-langkah ekstrem, seperti meminjam uang secara ilegal melalui pinjaman online (Pinjol), yang akhirnya memperburuk kondisi finansial mereka dan meningkatkan risiko kemiskinan. Hal ini sering kali memicu pertengkaran dalam keluarga, menghancurkan hubungan yang seharusnya penuh kasih sayang dan saling mendukung.
 
 Konflik-konflik yang sering kali dipicu oleh masalah keuangan, mengarah pada kerusakan sosial yang lebih luas, bahkan pada tingkat kriminalitas. Sebagai contoh, kebutuhan untuk membayar utang atau mengejar keuntungan dari judi sering kali mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian dan penipuan.
 
Di sisi ekonomi, uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif malah beredar dalam aktivitas ilegal seperti judi online. Hal ini merugikan perekonomian secara lebih luas, karena uang yang berputar dalam ekonomi yang sah tidak dapat berkembang, sementara sektor ekonomi yang seharusnya lebih mendukung pertumbuhan nasional justru terganggu.
 
Menghadapi masalah yang begitu kompleks ini, pemerintah Indonesia perlu terus melanjutkan dan memperkuat langkah-langkah yang telah diambil. Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penyelenggara judi online, termasuk memutus jaringan keuangan yang mendukungnya, serta pemblokiran akses terhadap situs judi online harus diperkuat.
 
Pemerintah juga harus bekerja sama dengan bank dan aplikasi keuangan untuk menutup rekening yang digunakan untuk transaksi judi, serta memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan ini terlaksana secara efektif.
 
Pemerintah, dengan segala upaya yang dilakukan, harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk menanggulangi ancaman serius judi online dan menciptakan Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas dari dampak negatif judi online.
 
)* Penulis adalah contributor Forum Indonesia Emas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *