Ketiakpuasan Hasil Pilkada Wajib Disalurkan Sesuai Ketentuan
Jakarta – Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di seluruh Indonesia menjadi momen penting dalam menentukan arah pembangunan di berbagai daerah. Namun, seperti halnya pesta demokrasi lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil pemilihan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa mekanisme hukum telah disiapkan untuk menangani keberatan atau ketidakpuasan tersebut.
“Memang ada ruang untuk pihak-pihak yang secara undang-undang boleh melakukan gugatan,” ujarnya. Ia menjelaskan, proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung hingga 6 Desember 2024. Selanjutnya, hasil rekapitulasi akan diterima oleh KPU Kalimantan Selatan dan dilanjutkan ke tingkat provinsi pada 7-8 Desember 2024. Andi memastikan bahwa jadwal tersebut tidak mengalami perubahan.
Bagi pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara, jalur hukum telah disediakan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa lembaganya siap menerima dan memproses pengajuan permohonan hasil pilkada jika ada.
“Prinsip MK sudah mempersiapkan diri untuk menerima, sekiranya ada pengajuan permohonan,” ujarnya. Fajar menjelaskan bahwa tenggat pengajuan permohonan adalah tiga hari kerja sejak penetapan dan pengumuman hasil oleh KPU.
Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Selama periode ini, KPU secara berkala akan mengumumkan perolehan suara (real count) dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di seluruh Indonesia.
Hasil yang diumumkan oleh KPU merupakan penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rekapitulasi suara ini kemudian dilanjutkan melalui rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU pusat. Semua tahapan tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Tenri Sompa menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkada. “Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti hasil penghitungan suara yang diumumkan secara resmi oleh KPU,” imbuhnya.
Sebagai lembaga terakhir yang menangani sengketa hasil pilkada, MK memiliki peran strategis dalam menjaga integritas proses demokrasi. Menurut Fajar Laksono, kesiapan MK merupakan wujud komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam pemilu.
Proses hukum di MK tidak hanya memastikan hasil pilkada berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keberatan secara damai dan demokratis. Dengan adanya mekanisme ini, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada diharapkan tidak berujung pada konflik atau tindakan yang merugikan stabilitas sosial. (*)