Oleh : Mika Putri Larasati )*
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah sangat menjamin adanya pengembalian seluruh dana sepenuhnya dari masyarakat, sehingga warga tidak perlu khawatir mengenai keamanan uang mereka dalam tabungan tersebut.
Keterjaminan akan pengembalian seluruh dana dari masyarakat itu mampu menjawab keresahan dan adanya tanda tanya publik yang selama ini masih bingung dan menimbang perihal kebijakan Tapera.
Padahal, keberadaan kebijakan Tapera sendiri banyak sekali mendatangkan beragam manfaat bagi masyarakat, khususnya untuk pemerataan akses akan kepemilikan hunian. Pun, misalnya para peserta Tapera tidak menggunakan tabungan itu untuk membeli rumah, maka mereka tetap mendapat dampak positif, yakni dengan adanya pengembalian dana sepenuhnya beserta bunga yang berlipat sehingga berlaku seperti investasi juga.
Seluruh dana yang masyarakat simpan melalui Tapera tersebut, memiliki fungsi tidak hanya semata bertujuan untuk meringankan akses warga dalam memiliki hunian saja, melainkan juga terdapat jaminan pengembalian dana beserta pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dengan demikian, sejatinya Tapera sangat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pesertanya karena mereka semua mengetahui secara transparan bahwa dana yang mereka simpan dalam tabungan tersebut tidak hilang begitu saja, melainkan akan tetap dikembalikan dan juga beserta pengembangannya.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa semua hak kepesertaan memang pemerintah kembalikan seluruhnya kepada para peserta sendiri selaku penerima hak setelah kepesertaan mereka berakhir dalam kebijakan tersebut. Bahkan, apabila ternyata terdapat peserta dari Tapera yang meninggal dunia, maka tabungan yang mereka miliki tetap akan pemerintah kembalikan dan menjadi hak bagi ahli warisnya.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan pihak BP Tapera sendiri pernah mencatatkan pengembalian dana yang sangat impresif dalam pengelolaan mereka terhadap dana Tabungan Perumahan Rakyat. Bagaimana impresifnya peran yang mereka miliki terlihat dari tingginya imbal hasil (return) pada kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT) baik konvensional ataupun syariah.
Sejak peluncurannya pada tanggal 14 Juni 2021 lalu, setidaknya data mencatatkan hingga bulan Desember 2023 return bersih (net) yang tercatat dari para peserta adalah mencapai sebesar 8,69 persen. Sebagai informasi, angka tersebut bahkan mampu melampaui jauh rata-rata bunga deposito Bank Himbara yang hanya senilai 2,79 persen dan hasil tabungan 0,59 persen saja.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Doddy Bursman menuturkan bahwa pada dasarnya adanya kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat dari pemerintah tersebut bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kriteria mengenai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sendiri, yakni tatkala mereka memiliki penghasilan dalam sebulan berada di bawah angka Rp 8 juta. Kemudian seluruh dana yang terhimpun dari para peserta itu dicatat dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian (BK).
Bagi masyarakat yang mungkin bertanya-tanya, lantas dari mana angka return setinggi itu bisa BP Tapera dapatkan? Maka sebenarnya hal tersebut terletak pada adanya kerja sama antara pemerintah dengan beberapa manajer investasi kelas atas nasional.
Oleh karenanya, dengan adanya kerja sama kepada pihak manajer investasi tersebut, menjadikan mereka memastikan bahwa pengelolaan dana dalam Tapera bisa mendapatkan imbal hasil yang bagus dengan risiko yang tetap terukur.
Terdapat 3 poin utama mengenai bagaimana pengelolaan BP Tapera dalam mengupayakan besarnya imbal hasil atas dana yang para peserta tabung, yakni pertama adalah prinsip kehati-hatian (prudent). Pemantauan secara berkala selalu berlangsung terhadap seperti apa portofolio pihak manajemen investasi.
Aspek kedua yakni menjunjung tinggi profesionalitas, pemerintah menjamin bahwa seluruh dana mendapatkan pengelolaan oleh manajemen investasi berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik di pasar modal. Kemudian yang ketiga yakni adanya imbal hasil yang wajar dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa sejatinya Tapera bukanlah merupakan bentuk iuran, melainkan sebagai tabungan. Adanya tabungan tersebut nantinya dapat para pekerja ambil ketika mereka sudah memasuki masa pensiun.
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 memang mewajibkan adanya tabungan tersebut dengan besaran 3 persen dari gaji, namun tidak berarti dana itu harus para peserta gunakan untuk membangun rumah.
Sehingga pada ujungnya nanti, seluruh dana yang telah para peserta tabung dalam Tapera, pada saat mereka memasuki masa pensiun, maka uang tersebut bisa ditarik atau diambil dalam bentuk dana fresh dan bahkan telah terjadi pemupukan.
Maka berarti, Pemerintah sudah mempersiapkan rangkaian kebijakan yang memang sangat memihak kepada seluruh rakyat, yakni salah satunya melalui keberadaan Tapera yang juga menjamin adanya pengembalian dana seutuhnya dari masyarakat beserta terjadinya pemupukan.
)* Penulis adalah Ruang Baca Nusantara