Program Rehabilitasi Efektif Putus Jaringan Pengedar Narkoba
Jakarta – Rehabilitasi menjadi langkah utama dalam menyelesaikan yang kecanduan narkoba, disamping penegakan hukum. Demikian disampaikan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar beberapa waktu lalu.
Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Salah satu langkah progresif yang telah terbukti efektif adalah pelaksanaan program rehabilitasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkoba dengan menyentuh akar masalahnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) periode 2012-2015, Anang Iskandar mengatakan pentingnya rehabilitasi sebagai langkah utama menyelesaikan permasalahan narkotika. Ia juga menegaskan bahwa pengedar narkoba harus dihukum berat.
“Penyalahguna perlu direhabilitasi, sementara pengedar harus dihukum berat, termasuk dengan perampasan aset melalui pembuktian terbalik,” kata Anang.
Lebih lajut, Anang juga menyampaikan bahwa solusi untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika terletak pada penurunan permintaan melalui rehabilitasi penyalahguna.
“Jika permintaan turun, maka peredaran narkotika akan berhenti. Rehabilitasi adalah kunci,” ujar Anang.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Robert Da Costa, mengatakan pihaknya menggandeng BNN Provinsi Jatim dan lembaga rehabilitasi melakukan kerjasama penanganan secara maksimal terhadap pecandu narkoba.
“Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa penyalahguna itu korban dan harus dilakukan rehabilitasi,” ujar Robert.
Kategori penyalahguna sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010, barang bukti narkoba yang didapati saat ada penggeledahan dan penegakan hukum memiliki barang bukti di bawah SEMA dengan ketentuan pengguna untuk pengguna saja dan tidak diperjualbelikan.
“Kalau dia pengguna wajib kita rehabilitasi. Kalau bandar tidak bisa. Kalau dia bandar barang bukti sedikit, masuk dalam jaringan tetap kita proses,” sebutnya.
Program rehabilitasi ini tidak hanya fokus pada pemulihan fisik dan mental pengguna narkoba, tetapi juga berupaya mengubah perilaku serta memberikan keterampilan yang dapat digunakan untuk mendukung kehidupan yang lebih baik tanpa ketergantungan pada narkoba.
“Barang yang didapati saat penggeledahan dan penegakan hukum yang bersangkutan menyimpan atau memiliki barang dibawa SEMA bersangkutan tidak memperjual belikan,” tegas Robert.
Keberhasilan program rehabilitasi juga turut memberikan dampak langsung dalam memutuskan rantai pasokan narkoba. Banyak pengguna yang berhasil pulih, kembali ke masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan positif yang jauh dari dunia gelap narkoba. Mereka juga menjadi agen perubahan, memberi inspirasi kepada orang lain untuk berani keluar dari kecanduan dan menjauhi pengaruh negatif narkoba. (*)