Perlinsos Digital Membuka Jalan Bantuan Sosial yang Lebih Berkeadilan

Oleh : Abdul Razak)*

Transformasi digital dalam perlindungan sosial menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan, memperkuat akurasi data, dan memastikan masyarakat yang berhak memperoleh akses terhadap program kesejahteraan. Melalui Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital), pemerintah berupaya membangun mekanisme pendataan dan verifikasi yang lebih terintegrasi, transparan, serta adaptif terhadap dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kebijakan ini tidak sekadar memodernisasi administrasi bantuan sosial, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan dalam distribusi dukungan negara.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Perlinsos Digital secara nasional pada 10 November 2026. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan. Orientasi ini menandai penguatan pendekatan perlindungan sosial berbasis penerima manfaat, termasuk melalui penyaluran bantuan dalam bentuk transfer tunai. Dengan demikian, efektivitas kebijakan diharapkan semakin ditentukan oleh ketepatan identifikasi penerima, bukan semata-mata oleh besaran anggaran yang dialokasikan.

Kesiapan implementasi Perlinsos Digital ditunjukkan melalui perluasan uji coba hingga 514 kabupaten/kota di Indonesia. Direktur Eksekutif Percepatan Program Prioritas Ekonomi DEN, Mochammad Firman Hidayat melaporkan bahwa sebanyak 11,5 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam sistem, dengan dukungan sekitar 775 ribu Agen Perlinsos. Aktivitas pendaftaran yang dilaporkan melampaui 600 ribu pendaftar per hari menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendataan perlindungan sosial. Meski demikian, capaian tersebut perlu diikuti penguatan verifikasi, perlindungan data pribadi, dan pengawasan agar pertumbuhan jumlah pendaftar sejalan dengan peningkatan kualitas informasi.

Salah satu indikator awal manfaat digitalisasi terlihat dari hasil studi uji coba di Bali. Penggunaan Perlinsos Digital dilaporkan menurunkan kesalahan eksklusi (exclusion error) sebesar 24,1 persen, sedangkan kesalahan inklusi (inclusion error) turun dari 4,1 persen. Kesalahan eksklusi terjadi ketika masyarakat yang memenuhi syarat justru tidak tercatat sebagai penerima, sementara kesalahan inklusi muncul ketika pihak yang tidak memenuhi kriteria masuk dalam daftar penerima bantuan. Penurunan kedua jenis kesalahan tersebut penting karena mencerminkan upaya memperkecil ketimpangan akses sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Keberhasilan transformasi digital juga bergantung pada kemampuan pemerintah menjangkau masyarakat yang menghadapi hambatan teknologi. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mewajibkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Agen Perlinsos dan mendaftarkan seluruh keluarga penerima manfaat yang didampingi. Kewajiban ini dilandasi kenyataan bahwa sebagian masyarakat belum memiliki telepon pintar, belum memahami prosedur pendaftaran digital, atau khawatir registrasi ulang akan menyebabkan bantuan mereka dihentikan. Karena itu, pendampingan langsung menjadi penghubung penting antara sistem digital pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat.

Keterlibatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pekerja Sosial Masyarakat, Karang Taruna, pendamping desa, penyuluh pertanian, kader keluarga berencana, serta unsur TNI dan Polri memperluas kapasitas pelaksanaan kebijakan. Peran para agen tidak terbatas pada membantu pendaftaran, tetapi juga mencakup edukasi mengenai persyaratan bantuan, pemutakhiran data berdasarkan kondisi lapangan, dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan informasi maupun pungutan liar. Pembagian tanggung jawab yang jelas, integritas petugas, serta pelayanan yang humanis diperlukan agar digitalisasi tidak menciptakan hambatan administratif baru bagi kelompok rentan.

Praktik tersebut terlihat dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Perlinsos Digital oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Sosial pada 26 Oktober 2026. Kegiatan yang melibatkan 300 peserta dari unsur TNI dan Polri menjadi bagian dari percepatan pendataan masyarakat. Pemerintah daerah mencatat adanya perbedaan antara angka kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebesar 9,95 persen atau sekitar 130 ribu jiwa, hasil verifikasi desa sekitar 140 ribu jiwa, dan data kelompok desil 1–4 dalam sistem kesejahteraan sosial yang disebut mencapai sekitar 500 ribu jiwa. Perbedaan tersebut memperlihatkan pentingnya harmonisasi definisi, cakupan, dan periode pemutakhiran data sebelum digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.

Di Gresik, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Umi Khoiroh mengatakan sekitar 442.390 kepala keluarga ditargetkan terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital. Integrasi data lintas kementerian dan lembaga, verifikasi di tingkat lokal, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital diharapkan membantu memperkuat validitas informasi. Akan tetapi, perbedaan angka antarsumber tidak dapat diselesaikan hanya dengan menggabungkan basis data. Pemerintah perlu memastikan konsistensi identitas, keterbaruan informasi, mekanisme koreksi, dan ruang pengaduan bagi warga yang merasa belum tercatat secara tepat.

Perlinsos Digital harus dinilai bukan hanya berdasarkan jumlah pendaftar atau kecepatan pemrosesan data, melainkan juga kemampuannya menjamin keadilan akses dan akuntabilitas penyaluran bantuan. Pemerintah perlu menyediakan saluran pendaftaran alternatif, menjaga keamanan data pribadi, menerapkan kriteria kelayakan yang transparan, serta membuka mekanisme keberatan yang mudah dijangkau. Data yang semakin akurat harus menjadi landasan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung program pemberdayaan seperti Sekolah Rakyat untuk memutus transmisi kemiskinan antargenerasi. Dengan tata kelola yang kuat dan pendampingan yang inklusif, digitalisasi perlindungan sosial dapat berkembang menjadi fondasi kebijakan kesejahteraan yang lebih responsif, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

)* Analis Kebijakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *