Oleh : Nayadika Utami
Kemandirian ekonomi perempuan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kesejahteraan keluarga dan mendorong pemerataan pembangunan di tingkat desa. Perempuan tidak hanya berperan dalam mengelola kebutuhan rumah tangga, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai pelaku usaha, produsen, dan penggerak ekonomi masyarakat. Dalam konteks tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi instrumen strategis untuk memperluas kesempatan perempuan dalam mengembangkan usaha, memperoleh akses permodalan, serta meningkatkan pendapatan keluarga secara berkelanjutan.
Pengembangan Koperasi Merah Putih seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas dan penyediaan barang kebutuhan masyarakat. Lebih dari itu, koperasi perlu menjadi ruang pemberdayaan yang memungkinkan perempuan mengembangkan keterampilan, memperkuat kapasitas usaha, dan terlibat dalam pengambilan keputusan ekonomi. Melalui dukungan kelembagaan yang tepat, perempuan di pedesaan dapat memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengembangkan potensi produktifnya sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kementerian Koperasi, Sita Ferry Juliantono, menekankan pentingnya memperkuat keterlibatan perempuan dalam kegiatan ekonomi melalui peningkatan pengetahuan, kepercayaan diri, dan kesempatan mengambil keputusan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan tidak cukup dilakukan dengan memberikan bantuan modal semata. Perempuan juga membutuhkan pendampingan, keterampilan pengelolaan usaha, serta lingkungan yang mendukung mereka untuk tumbuh sebagai pelaku ekonomi mandiri.
Perempuan yang memiliki kemampuan mengelola usaha dan keuangan keluarga berpeluang menciptakan sumber pendapatan tambahan yang lebih stabil. Usaha rumahan, pengolahan hasil pertanian, perdagangan kebutuhan sehari-hari, hingga produk kerajinan lokal dapat dikembangkan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. Apabila kegiatan tersebut terhubung dengan jaringan koperasi, pelaku usaha perempuan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh bahan baku, menjangkau konsumen, dan memasarkan produk secara lebih luas.
Karena itu, Koperasi Merah Putih perlu membuka akses permodalan yang mudah dijangkau, disertai mekanisme pembiayaan yang transparan dan bertanggung jawab. Akses modal menjadi penting bagi perempuan yang memiliki kemampuan berusaha, tetapi menghadapi keterbatasan dana untuk memulai atau mengembangkan kegiatan produktif. Namun, pemberian modal harus berjalan seiring dengan pendampingan mengenai pencatatan keuangan, perhitungan biaya produksi, penentuan harga, pengelolaan keuntungan, dan strategi pemasaran. Dengan demikian, pembiayaan tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, melainkan menjadi fondasi pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Upaya tersebut juga relevan bagi perempuan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Keterlibatan mereka dalam kegiatan produktif melalui koperasi dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Meski demikian, proses pemberdayaan perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keterampilan, kebutuhan, dan potensi usaha masing-masing. Pendekatan yang tepat akan membantu penerima manfaat membangun kemampuan ekonomi tanpa mengabaikan kebutuhan dasar keluarga yang harus tetap terpenuhi.
Di sisi lain, keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat ditentukan oleh kemampuannya membangun ekosistem usaha yang saling menguntungkan. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa KDKMP dapat berfungsi sebagai wadah konsolidasi usaha anggota, bukan sekadar tempat penjualan barang atau penyalur barang bersubsidi. Melalui kerja sama antarkoperasi, produk dari suatu desa dapat dipasarkan ke desa lain, sedangkan kebutuhan yang belum tersedia secara lokal dapat dipenuhi melalui jaringan koperasi.
Konsep tersebut memberikan peluang bagi perempuan pelaku UMKM untuk memperluas pasar tanpa harus menanggung seluruh beban distribusi secara mandiri. Produk makanan olahan, hasil pertanian, kerajinan, dan berbagai komoditas lokal dapat dihimpun melalui koperasi untuk dipasarkan kepada konsumen yang lebih luas. Dengan adanya kepastian penyerapan produk, pelaku usaha perempuan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas produksi, menjaga kualitas, dan merencanakan pengembangan usaha dengan lebih baik.
Kemitraan yang sehat dapat diwujudkan melalui pembagian peran yang jelas. Koperasi berfungsi mengonsolidasikan kebutuhan, memperluas distribusi, dan membuka akses pasar, sedangkan UMKM tetap memiliki ruang untuk memproduksi, berinovasi, serta mempertahankan pelanggan.
Agar tujuan tersebut tercapai, pengelolaan Koperasi Merah Putih harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan partisipasi anggota. Pengurus perlu memiliki kemampuan mengelola rantai pasok, membaca kebutuhan pasar, menjaga ketersediaan barang, serta menyusun pencatatan keuangan yang akuntabel. Pada saat yang sama, perempuan harus memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikuti pelatihan, menduduki posisi kepengurusan, dan terlibat dalam penentuan arah usaha koperasi. Partisipasi yang bermakna akan membuat perempuan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi pemilik dan penggerak kelembagaan ekonomi desa.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih memiliki peluang menjadi penggerak kemandirian ekonomi perempuan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi desa. Keberhasilannya tidak semata-mata diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau fasilitas yang tersedia, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Ketika perempuan memperoleh akses modal, keterampilan, pasar, dan kesempatan berpartisipasi secara setara, koperasi dapat membantu membuka jalan menuju keluarga yang lebih sejahtera dan masyarakat yang lebih mandiri. Dengan pengelolaan yang profesional serta kemitraan yang adil, Koperasi Merah Putih dapat tumbuh sebagai ruang kolaborasi yang menghubungkan potensi perempuan, kekuatan UMKM, dan kemajuan ekonomi desa secara berkelanjutan.
*Penulis adalah Pengamat Ekonomi
