JAKARTA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memperkuat kolaborasi nasional dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, pencegahan dini, edukasi masyarakat, serta penegakan aturan secara terpadu.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut positif terbitnya Inpres tersebut. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai penguatan arahan pemerintah menjadi langkah penting untuk menyatukan tindakan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko karhutla.
GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi, ujar Eddy.
Menurut Eddy, pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama perlu terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Yang perlu terus kita perkuat adalah semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama agar potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin, katanya.
GAPKI juga mendukung penegasan mengenai penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan yang harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan sesuai ketentuan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penghormatan terhadap kearifan lokal tetap berjalan seiring dengan komitmen mencegah karhutla.
Sebagai bagian dari kolaborasi tersebut, Polri memperkuat pendekatan preventif dan prediktif melalui multi-approach policing. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mendorong pemanfaatan data hotspot, cuaca, kondisi gambut, riwayat kebakaran, serta teknologi drone, satelit, dan kecerdasan buatan untuk memetakan wilayah rawan dan melakukan pencegahan sebelum kebakaran meluas.
Sebanyak 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua juga ditugaskan ke Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur untuk memperkuat edukasi sekaligus melakukan evaluasi penanganan karhutla di lapangan.
Sinergi diperkuat TNI dengan mengerahkan 1.482 personel sebagai penyuluh untuk mengedukasi masyarakat, mendorong pembukaan lahan tanpa bakar, dan mendeteksi potensi karhutla sejak dini.
Deteksi dini, pencegahan sejak dini, lapor cepat, dan quick reaction dalam menangani karhutla secara terpadu merupakan kunci untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya hutan Indonesia, demikian keterangan Puspen TNI.
GAPKI menegaskan komitmennya mendukung implementasi Inpres melalui penerapan pembukaan lahan tanpa membakar (zero burning), kesiapan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat.
Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasi antara Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas, kata Eddy.
Implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026 secara konsisten diharapkan semakin memperkuat kolaborasi nasional dalam pencegahan dan pengendalian karhutla, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.
