Pakar HI UI Nilai Indonesia Rentan Jadi Sasaran Spionase Asing, Dorong RUU Antispionase

JAKARTA – Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono, menilai Indonesia rentan menjadi sasaran spionase asing karena posisi geografis strategis dan kekayaan sumber daya alamnya. Ia mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase untuk memperkuat perlindungan terhadap kepentingan dan keamanan nasional.

Menurut Edy yang juga menjabat Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, posisi Indonesia di antara dua benua dan dua samudra, ditambah potensi mineral kritis serta dinamika geopolitik, menjadikan informasi strategis nasional bernilai tinggi bagi pihak asing.

“(Indonesia) Sangat berpotensi (target spionase) karena posisinya itu, satu posisi strategis secara geografi dan itu semua kemudian memberikan makna,” ujar Edy dalam sebuah wawancara di Stasiun Televisi Swasta, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, sasaran spionase tidak terbatas pada pertahanan, tetapi juga mencakup rahasia ekonomi, industri, sumber daya alam, hingga proses pengambilan kebijakan. Karena itu, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu menjangkau berbagai bentuk ancaman tersebut.

“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” tegasnya.

Edy menilai ketentuan hukum yang tersebar di berbagai sektor belum memberikan definisi komprehensif mengenai spionase asing, agen asing, serta pembagian kewenangan antarlembaga. Regulasi khusus juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tuduhan spionase tanpa dasar yang jelas.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengakui ancaman spionase merupakan persoalan nyata. Namun, ia menekankan pentingnya mengoptimalkan regulasi yang telah tersedia sebelum memutuskan pembentukan undang-undang khusus.

“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada, nanti saya akan bacakan. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” jelas Hasanuddin.

Ia menerangkan, BIN memiliki kewenangan kontraintelijen, tetapi penegakan hukum yang memerlukan penangkapan atau penahanan harus melibatkan aparat berwenang, termasuk Polri. Pembahasan regulasi baru juga perlu memperhatikan perlindungan demokrasi.

Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja turut mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah metode spionase. Pengumpulan informasi strategis kini semakin banyak memanfaatkan sarana digital sehingga lebih sulit dideteksi.

“Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” ujar Ardi.

Penguatan kerangka hukum dan koordinasi antarlembaga menjadi perhatian dalam menghadapi perkembangan ancaman spionase modern, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap sesuai prinsip hukum dan demokrasi. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *